Sabtu, 04 Juli 2026

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Abimanyu - Selasa, 14 Oktober 2025 22:10 WIB
Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu
Tersangka ASK, mantan Kakanwil BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025 ditahan Kajati Sumut terkait lahan perumahan Citraland, Selasa (14/10/2025). (Foto: Drik)
Kitakini.news -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar untuk perubahan Citraland. Aset tersebut dialihkan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kedua tersangka adalah Askani alias ASK, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut periode 2022-2024, serta Abdul Rahim Lubis alias ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025.

Baca Juga:

"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh sebab itu, kedua tersangka langsung ditahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry. saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Jefry menjelaskan, penyidikan mengungkap fakta bahwa selama masa jabatan kedua tersangka, yakni antara 2022 hingga 2024, keduanya diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

"Revisi tata ruang tersebut seharusnya disertai penyerahan lahan kepada negara, namun PT NDP justru melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan yang tidak diserahkan," ungkap Jefry.

Dugaan korupsi jual beli aset negara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dalam proses audit dan perhitungan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan akan segera menyampaikan informasi terbaru," pungkas Jefry.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional

Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat

Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Komentar
Berita Terbaru