Selasa, 27 Oktober 2026

OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPRS 2024-2027, Ini Tujuannya!

Siti Amelia - Selasa, 02 Juni 2026 20:36 WIB
OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan BPR dan BPRS 2024-2027, Ini Tujuannya!
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomidn Rakyat Syariah (BPRS) periode 2024-2027. Roadmap ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi industri BPR dan BPRS, baik dari dinamika ekonomi global maupun perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat.

Baca Juga:

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa ketatnya persaingan di industri perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil, menjadi salah satu tantangan utama yang harus dihadapi BPR dan BPRS. Tidak hanya itu, potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan juga menjadi perhatian serius bagi regulator.

"Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut serta menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kami menerbitkan roadmap ini guna mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya," papar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar strategis, yaitu Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS, Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan.

"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM," tegas Dian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

Komentar
Berita Terbaru