OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan regulasi penting terkait Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi perusahaan-perusahaan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.05/2025.
Baca Juga:
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penerbitan SEOJK ini menekankan pentingnya pengembangan kompetensi SDM sebagai aset strategis untuk menghadapi persaingan yang makin ketat, terutama di era digital.
"OJK mendorong pelaku industri untuk mengalokasikan dana untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis," jelas Ismail, Jumat (18/7/2025).
Dengan adanya SEOJK ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di sektor tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM mereka. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada keberlangsungan bisnis dan pertumbuhan industri secara keseluruhan. OJK juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini untuk memastikan efektivitasnya.
Sebelumnya, OJK memang telah meluncurkan tiga SEOJK baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat
OJK Catat Pembiayaan Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026, Kredit Investasi Jadi Pendorong Utama
Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta, ETF Emas Resmi Jadi Pilihan Investasi Baru
Tren Paylater Makin Meroket, Pembiayaan BNPL Tumbuh Lebih dari 30 Persen
Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening