Senin, 31 Agustus 2026

Bersih-Bersih Bursa Saham, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda seratus Miliar Rupiah

Siti Amelia - Senin, 31 Agustus 2026 16:22 WIB
Bersih-Bersih Bursa Saham, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda seratus Miliar Rupiah
Dokumentasi
ilustrasi

Kitakininews.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan "bersih-bersih" di bursa saham (pasar modal) Indonesia untuk melindungi uang masyarakat. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, OJK tercatat telah menjatuhkan 1.277 sanksi kepada berbagai pihak yang berani melanggar aturan modal pasar utama.

Baca Juga:

Kepala Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026), menegaskan bahwa langkah sapu bersih ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap industri saham di Tanah Air.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis ini adalah langkah tegas OJK. Kami ingin memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar, sehingga pasar modal kita bisa berjalan dengan teratur, wajar, efisien, dan jujur," ujar Agus.

Menurut Agus, dari total sanksi tersebut, OJK telah mengeluarkan 93 surat sanksi khusus untuk pelanggaran aturan berat di pasar modal. Hukuman yang diberikan berupa denda uang dengan total mencapai Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan membekukan 6 izin. Agus memaparkan, OJK tidak hanya menghukum perusahaannya saja, tapi juga orang-orang di baliknya.

Sanksi ini paling banyak diberikan kepada 50 orang direktur perusahaan, disusul 23 perusahaan (emiten), 13 akuntan publik yang memeriksa keuangan, 8 komisaris, serta beberapa pihak lain yang terbukti bersalah.

Kesalahan yang mereka lakukan sangat beragam dan merugikan prinsip keterbukaan. "Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi ini antara lain terkait masalah aliran dana hasil penawaran saham ke publik, penyajian laporan keuangan yang bermasalah, audit oleh akuntan publik, hingga transaksi yang mengandung benturan kepentingan atau menguntungkan pihak tertentu saja," papar Agus.

Beberapa dari 23 perusahaan yang terkena sanksi pelanggaran ini diantaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.

Denda Rp 253 Miliar Akibat Lapor 'Malas'

Selain menindak pelanggaran aturan main, Agus Firmansyah juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak disiplin atau terlambat memberikan laporan keuangannya kepada publik.

Padahal, laporan ini sangat penting agar masyarakat awam (investor) mengetahui kondisi asli perusahaan sebelum membeli sahamnya. Untuk urusan ketidakpatuhan laporan ini, OJK menjatuhkan sanksi yang jauh lebih banyak, yakni 1.184 sanksi administratif.

"Berdasarkan hasil pemantauan, kami menetapkan sanksi denda sebesar total Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 peringatan tertulis khusus untuk keterlambatan pelaporan," tegas Agus.

Lebih rincinya, denda raksasa tersebut sebagian besar berasal dari perusahaan yang telat menyerahkan laporan rutin secara berkala, yakni sebesar 876 sanksi dengan total denda Rp243,33 miliar.

Sisanya berasal dari keterlambatan laporan dadakan (insidentil) sebesar Rp7,87 miliar, laporan tata kelola perusahaan sebesar Rp1,83 miliar, dan keterlambatan dari profesi penunjang pasar modal sebesar Rp32,3 juta.

Melalui ketegasan ini, OJK di bawah pengawasan departemen yang dipimpin Agus Firmansyah berharap tidak ada lagi pihak yang main-main, sehingga masyarakat dari kalangan manapun bisa berinvestasi dengan tenang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS  Judul Alternatif

Cegah Transfer Pricing, OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS Judul Alternatif

Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi

Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi

OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif

OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif

SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial

SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial

Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta

Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta

HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas

HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas

Komentar
Berita Terbaru