Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status red notice terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga:
"AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tulis rilis OJK, Rabu (30/7/2025).
Dalam upaya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, OJK terus berkomunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Tujuannya adalah untuk mendorong pemulangan AG ke Indonesia, agar ia dapat menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana serta kewajiban perdata yang harus dipenuhi.
Sebagai bagian dari langkah proaktif ini, OJK telah memastikan bahwa AG dicantumkan dalam red notice yang berlaku sejak 7 Februari 2025, sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen
OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat
OJK Catat Pembiayaan Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026, Kredit Investasi Jadi Pendorong Utama
Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta, ETF Emas Resmi Jadi Pilihan Investasi Baru
Tren Paylater Makin Meroket, Pembiayaan BNPL Tumbuh Lebih dari 30 Persen