Rabu, 19 Agustus 2026

OJK Rilis Hasil RDK Mei 2026: Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Kredit Tumbuh Solid, dan Perang Total Terhadap Keuangan Ilegal

Siti Amelia - Jumat, 05 Juni 2026 21:00 WIB
OJK Rilis Hasil RDK Mei 2026: Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Kredit Tumbuh Solid, dan Perang Total Terhadap Keuangan Ilegal
screenshot zoom
Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hsil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 secara virtual, Jumat (5/6/226).

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga kokoh sepanjang periode Mei 2026. Ketahanan fundamental ini berhasil dipertahankan secara optimal di tengah eskalasi inflasi global, ketidakpastian kebijakan moneter bank sentral dunia, serta tingginya volatilitas pasar keuangan akibat konflik geopolitik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga:

Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada akhir Mei 2026, kondisi ekonomi domestik menunjukkan performa yang resilien. Meskipun pasar saham domestik (IHSG) sempat mengalami fase konsolidasi dan ditutup pada level 6.127,38 akibat penyesuaian portofolio investor global, likuiditas pasar modal tetap tebal. "Hal ini tecermin dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham yang justru melonjak signifikan mencapai Rp22,86 triliun, menandakan tingginya kepercayaan pelaku pasar terhadap daya tahan ekonomi Indonesia," ucap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, Jumat (5/6/2026).

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional mencatatkan kinerja penyaluran kredit yang moncer. Per April 2026, pertumbuhan kredit perbankan melesat sebesar 9,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga menyentuh angka Rp8.755 triliun. Motor penggerak utama pertumbuhan ini dipimpin oleh Kredit Investasi yang melonjak tajam sebesar 19,48 persen yoy, serta pertumbuhan kredit korporasi raksasa sebesar 15,51 persen yoy. Ketahanan modal perbankan juga berada di level yang sangat premium dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen, memberikan bantalan risiko yang kuat.

Di samping perbankan konvensional, OJK juga menyoroti transformasi digital konsumer melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang kian diminati. Baki debet produk paylater perbankan meroket hingga 37,29 persen yoy menjadi Rp29,3 triliun dengan jumlah akun mencapai 31,76 miuta rekening. Tren serupa terjadi di lini perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mencatat lonjakan kontrak BNPL hingga 56,92 persen yoy menjadi Rp12,93 triliun, memicu OJK mengeluarkan regulasi ketat PADK Nomor 2 Tahun 2026 untuk memitigasi risiko kredit macet sejak dini.
Ketegasan Hukum: Sapu Bersih Judi Online dan Investasi Bodong

Komitmen OJK dalam menjaga integritas ekosistem keuangan juga diwujudkan melalui aksi penegakan hukum dan pelindungan konsumen yang agresif. Sebagai langkah konkret memberantas perjudian daring yang merusak ekonomi masyarakat, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar 33.836 rekening yang terindikasi kuat memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. OJK berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta memperluas penutupan akun secara menyeluruh berdasarkan kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para pelaku judi online guna memberikan efek jera yang maksimal.

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang awal tahun hingga Mei 2026 berhasil menutup 960 aktivitas keuangan ilegal. Beberapa entitas penipuan kakap berskema investasi dan kerja paruh waktu fiktif seperti CANTVR, YUDIA, dan MAGENTO resmi dihentikan operasionalnya. Melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri keuangan juga sukses mengamankan dan memblokir dana korban penipuan hingga senilai Rp638,9 miliar serta mengembalikan dana senilai Rp196,93 miliar kepada para korban.
Reformasi Regulasi dan Penguatan Pasar Karbon

Guna mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK menerbitkan tiga regulasi strategis secara serentak, yaitu POJK Nomor 3, 5, dan 6 Tahun 2026. Paket regulasi ini merombak standardisasi kapasitas modal Perusahaan Efek (PEKU) dan Manajer Investasi (MIKU), sekaligus memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak atau influencer digital yang memberikan rekomendasi produk investasi di ruang publik agar lebih bertanggung jawab.

Terakhir, dari sektor ekonomi berkelanjutan, perkembangan Bursa Karbon Indonesia menunjukkan akselerasi riil. Hingga akhir Mei 2026, akumulasi nilai transaksi karbon sejak peluncurannya telah menembus Rp93,76 miliar dengan volume 1,98 juta tCO2e dan diikuti oleh 155 pengguna jasa terdaftar. Langkah komprehensif dari hulu ke hilir ini menegaskan kesiapan OJK dalam mengawal transformasi ekonomi nasional yang stabil, inklusif, dan berwawasan lingkungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru