Jumat, 03 Juli 2026

Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater

Siti Amelia - Selasa, 16 Juni 2026 15:00 WIB
Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan ekonomi nasional. Langkah ini diwujudkan melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Baca Juga:

Kebijakan diskresi atau perlakuan khusus ini diterbitkan guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Meski memberikan fleksibilitas, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik (good corporate governance), serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri bidang PVML untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah tantangan usaha yang terus meningkat," tulis OJK dalam siaran pers resminya.

OJK menggarisbawahi bahwa kebijakan berbeda ini tidak berlaku secara umum. Insentif regulasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan yang bersangkutan, serta wajib melewati proses penilaian ketat dari OJK mengenai kondisi perusahaan dan kepatuhannya terhadap regulasi.

Daftar Ketentuan Regulasi PVML yang Disesuaikan OJK Penyesuaian sejumlah regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK, yang mencakup aturan untuk Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, hingga Fintech Lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).

Poin-poin kebijakan berbeda yang ditetapkan oleh OJK; 1. Batas Kepemilikan Asing. OJK memberikan kelonggaran demi memperkuat permodalan perusahaan yang belum bisa dipenuhi pemegang saham lokal. Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah melaporkan perubahan kepemilikan ke OJK; 2. Jangka Waktu Minimum Operasional Pemegang Saham Pengendali (PSP). Kebijakan ini mempermudah masuknya modal dari PSP berbentuk badan hukum yang masa operasinya masih kurang dari dua tahun, asalkan memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan penyertaan modal ke perusahaan; 3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Pengambilalihan, kelonggaran ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang dinilai masih dalam tahap berkembang; 4. Transisi Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) / PayLater, guna menghadirkan kepastian hukum, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan masa transisi. Mereka diwajibkan mengalihkan portofolio serta menghentikan layanan BNPL paling lambat hingga 31 Desember 2027; 5. Sertifikasi dan Latar Belakang Pendidikan Perusahaan Pergadaian, dalam proses penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) sesuai POJK 29/2025, OJK memberikan kemudahan berupa pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal terakhir untuk permohonan izin usaha baru. Kewajiban sertifikasi jabatan juga diberikan kelonggaran waktu hingga maksimal satu tahun setelah izin usaha terbit; 6. Pelaporan Pembubaran Perusahaan dan Pengembalian Izin Usaha, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang mengenai keputusan RUPS terkait pembubaran perusahaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru