Jaga Iklim Bisnis Sehat, KPPU dan KADIN Perkuat Dialog Terkait Aksi Korporasi
Kitakininews.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog terkait dinamika aksi korporasi di Tanah Air. Langkah ini diambil untuk memastikan strategi bisnis tetap berjalan efisien tanpa merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga:
Komitmen tersebut mengemuka dalam forum bertajuk "KPPU Mendengar: Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi dan memahami tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman mengenai prinsip persaingan usaha harus dibangun sejak awal agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
"Kepatuhan dapat dibangun sejak awal, karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi bukan karena kesengsaraan, melainkan pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku. Jadi bukan ditindak setelah pelanggaran terjadi dan dampaknya meluas," ujar Gopprera dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Aktivitas seperti merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan memang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari strategi memperluas pasar dan efisiensi. Namun, KPPU mengingatkan agar pelaku usaha tetap memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar.
Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi menutup ruang gerak bagi pelaku usaha lain untuk berkembang. Oleh karena itu, komunikasi antara regulator dan dunia usaha menjadi kunci untuk mengantisipasi potensi masalah sejak tahap perencanaan.
Dalam forum tersebut, KADIN Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis, Hariara Tambunan, bersama jajaran pengurus menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi persaingan di berbagai sektor serta hambatan regulasi yang dinilai membebani efisiensi bisnis.
Gagasan dan masukan dari KADIN ini nantinya akan dipelajari KPPU sebagai bahan advokasi kebijakan serta pertimbangan rekomendasi kepada pemerintah demi menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
Menutup diskusi, Gopprera menegaskan bahwa KPPU sama sekali tidak bermaksud membatasi ruang gerak pelaku usaha dalam melakukan aksi korporasi.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha, sehingga manfaatnya dirasakan oleh pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional," pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.
Dampak Intervensi KPPU di Shopee Cetak Manfaat Rp1,4 Triliun, Dominasi Algoritma Kurir Masih Terjadi
Rudi Alfahri: Pertamina Jangan Hanya Bergantung 1 Vendor
Manaek: Komisi B DPRD Sumut Beri Waktu 3 Hari Pertamina Tuntaskan Kelangkaan BBM
Resmi! Gopprera Panggabean Jadi Ketua KPPU Baru, Siap Perketat Pengawasan Pasar
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN