Senin, 21 September 2026

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Siti Amelia - Jumat, 18 September 2026 20:00 WIB
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini diambil sebagai wujud implementasi mandat Undang-Undang.

Baca Juga:

Kedua aturan tersebut meliputi POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Melalui regulasi ini, OJK diberi mandat penuh untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.

"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas," ujar Sekar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Selain itu, aturan ini juga bertujuan memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 dirancang untuk mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur. Transisi ini krusial guna menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Berdasarkan aturan tersebut, peralihan kewenangan akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2027 seiring beroperasinya BMKS. POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS secara komprehensif.

Lingkup pengaturan dalam aturan ini mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dikonsepkan sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Seluruh proses tersebut wajib berpedoman pada prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian, integritas pasar, dan manajemen risiko yang ketat.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi poin krusial dalam aturan ini guna mendongkrak kepercayaan publik serta melindungi kepentingan para pengguna jasa di sektor tersebut.

Dengan terbitnya kedua regulasi ini, OJK menaruh harapan besar agar ekosistem BMKS dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing tinggi.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya demi memperkuat kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen

Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen

OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat

OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat

OJK Catat Pembiayaan Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026, Kredit Investasi Jadi Pendorong Utama

OJK Catat Pembiayaan Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026, Kredit Investasi Jadi Pendorong Utama

Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta, ETF Emas Resmi Jadi Pilihan Investasi Baru

Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta, ETF Emas Resmi Jadi Pilihan Investasi Baru

Tren Paylater Makin Meroket, Pembiayaan BNPL Tumbuh Lebih dari 30 Persen

Tren Paylater Makin Meroket, Pembiayaan BNPL Tumbuh Lebih dari 30 Persen

Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening

Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening

Komentar
Berita Terbaru