Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening
Kitakininews.co.id - Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam melindungi masyarakat dari kejahatan finansial digital terus membuahkan hasil nyata melalui optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Baca Juga:
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memverifikasi sebanyak 1.372.483 rekening serta memblokir 702.833 rekening yang terindikasi penipuan.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat luas. Melalui IASC, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, dengan pengembalian dana korban kepada yang berhak sebesar Rp207,16 miliar," tegas Friderica dalam keterangan resminya di Jakarta.
OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan layanan pengaduan resmi OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya.
Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan ini juga mengungkapkan di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik, pengetatan kebijakan moneter global, serta ancaman kenaikan inflasi akibat konflik dan faktor cuaca ekstrem, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga solid. Fundamental industri jasa keuangan Indonesia berada pada kondisi yang kuat untuk menopang perekonomian domestik.
"Meskipun pertumbuhan ekonomi global di 2026 diperkirakan lebih rendah akibat eskalasi konflik geopolitik dan tekanan inflasi, resiliensi sektor keuangan kita terbukti tetap terjaga dengan fundamental industri yang solid dan kontributif," ujar Friderica.
OJK mencatat bahwa indikator perekonomian domestik relatif stabil dengan inflasi yang terjaga sesuai target pemerintah. Hal ini turut memperkuat permintaan domestik dan tingkat konsumsi masyarakat, yang tecermin dari peningkatan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh OECD sebesar 0,5 persen pada tahun 2026.
Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026
Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal
NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen