Dua Wanita Ditangkap Petugas, Bawa Sabu Saat Berkendara
Kitakini.news - Dua orang perempuan dihentikan petugas kepolisian saat berkendara di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (18/3/3024) malam, sekira pukul 20.40 WIB.
Baca Juga:
Keduanya masing-masing berinisial SDH, 22 tahun, warga kawasan Jalan Mobil, Kelurahan Batangayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan RN, 25 tahun, warga Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar mengatakan bahwa petugas mendapati keduanya membawa sabu saat berkendara.
"Usai kita terima informasi, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan di lokasi tersebut ditemukan dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Biru. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita mendapati 3 plastik klip berisi sabu dari tangan pelaku SDAH," ujar Jasama kepada wartawan Jumat (22/3/2024) pagi.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Desa Hutapadang,, Desa Hutaimbaru, dengan inisial U. Namun pengejaran belum berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 Gram, satu unit ponsel serta sepeda motor jenis Honda Beat. Kini telah berada di Mapolres Padangsidimpuan.
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas
Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan