Dua Wanita Ditangkap Petugas, Bawa Sabu Saat Berkendara
Kitakini.news - Dua orang perempuan dihentikan petugas kepolisian saat berkendara di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (18/3/3024) malam, sekira pukul 20.40 WIB.
Baca Juga:
Keduanya masing-masing berinisial SDH, 22 tahun, warga kawasan Jalan Mobil, Kelurahan Batangayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan RN, 25 tahun, warga Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar mengatakan bahwa petugas mendapati keduanya membawa sabu saat berkendara.
"Usai kita terima informasi, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan di lokasi tersebut ditemukan dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Biru. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita mendapati 3 plastik klip berisi sabu dari tangan pelaku SDAH," ujar Jasama kepada wartawan Jumat (22/3/2024) pagi.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Desa Hutapadang,, Desa Hutaimbaru, dengan inisial U. Namun pengejaran belum berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 Gram, satu unit ponsel serta sepeda motor jenis Honda Beat. Kini telah berada di Mapolres Padangsidimpuan.
Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja
Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas
Tilang Manual Dinilai Efektif Mendorong Pengendara Sepeda Motor Taat Gunakan Helm di Kota Padangsidimpuan