Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Sabu di Sarudik
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, tepatnya di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Baca Juga:
Polisi mengamankan Pelaku berinisial DGH, 32 tahun, warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Selasa (4/6/2024), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa dari pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 0,3 Gram siap edar dan uang sebesar Rp87 Ribu.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang juga sering mengedar di TKP.
"Kita juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku P namun tidak berhasil ditemukan petugas" jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk Proses Hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti