Asyik “Nyedot” Sabu di Rumah Kosong, Dua Pria Didatangi Tim Narkoba Polres Sidimpuan
Kitakini.news -Dua pemuda , RR (23) dan RDD (25) kaget bukan kepalang, ketika didatangi Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat keduanya lagi nyabu di rumah kosong, Sabtu (8/6/2024) malam.
Baca Juga:
Kedua pemuda ini, hanya bisa pasrah didatangi Polisi yang tengah menggerebek mereka saat nyabu di rumah kosong. Atau persisnya di Desa Aek Bayur, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
RR merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan III Kampung Sawah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan RDD merupakan warga Jalan Bhakti ABRI II, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Dari keduanya, kami menyita 2 paket
sabu seberat 0,23 Gram berikut Bong (alat hisap sabu-red)," ujar Kasat
Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (9/6/2024)
sore.
Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti terkait, yaitu satu unit Handphone warna biru. Keduanya mengaku, barang haram itu berasal dari seseorang yang tak mereka kenali.
Menurut keduanya, penyuplai Sabu ini
juga tinggal di Jalan Bhakti ABRI," tutur Kasat.
Kendati demikian, lanjut Kasat, pihaknya
berupaya untuk mengejar orang yang sesuai petunjuk keduanya itu. Namun, orang
tersebut sudah tak berada di tempat atau melarikan diri.
Kasat memaparkan, pihaknya sukses
menangkap keduanya berkat laporan dari masyarakat. Di mana, sebut Kasat, masyarakat
sudah resah akibat perbuatan keduanya yang acap kali memakai sabu di Rumah
kosong.
"Usai penangkapan, kami membawa
keduanya ke Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut," tukas
Kasat mengakhiri. (**)
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng
Polres Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu di Pijorkoling, Pemasok Asal Madina Masih Diburu
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu di Aceh, Sopir Ditangkap,
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti