Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu
Kitakininews.co.id -Polsek Muara Batang Gadis Polres Mandailingnatal mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailingnatal, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi
masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran
narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek
Muara Batanggadis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang
berinisial IRHAM (26) dan FAUZI (28) di Cafe RJ, Desa Sikapas.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 4 paket
narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram beserta sejumlah barang bukti
lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke
rumah kontrakan salah seorang terduga di Desa Sikapas. Dalam penggeledahan
tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang berisi narkotika jenis sabu
dengan berat 96,87 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika
jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 97,51 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk
uang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex serta barang lainnya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Madina.
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis
Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia
Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026