Lagi, Polsek Manduamas Tangkap Pelaku Judi di Sirandorung Tapteng
Kitakini.news - Polres Tapteng melalui Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan adalah H, Pria 33 Tahu, warga Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp100 Ribu, satu unit alat komunikasi ponsel pintar, yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek AKP Kuson Butarbutar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 tentang Perjudian.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat yakni judi," ucap Kapolsek.
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja