PT Medan Anulir Hukuman Seumur Hidup Kurir 1 Kg Sabu
Kitakini.news - Kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Muhammad Nanda (45) Kg narkoba jenis sabu, Muhammad Nanda (45) warga Jalan Mangaan VII, Lorong Jaya, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Baca Juga:
Putusan tersebut mengurangi sekaligus menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan kepada terdakwa.
Dalam putusan banding No. 1405/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Cipta Sinuraya menyatakan Nanda terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 1037/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebutnya dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Kamis (18/7/2024).
Selain penjara, Hakim Tinggi juga menghukum Nanda untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tambah Cipta. (**)
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat
Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi
Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku
Sumut Marak Narkoba, Zeira: Jangan Biarkan Warga Bertaruh Nyawa Karena Negara Absen