Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Melansir berbagai sumber, Selasa (25/8/2026), Revaldo diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Jakarta Barat dan lahsung menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Baca Juga:
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Sebagai informasi, bintang film Panji Tengkorak itu ditangkap pada 2006, tepatnya April. Revaldo kemudian divonis 2 tahun penjara.
Untuk kedua kalinya Revaldoditangkap pada 2010. Penangkapan kedua terjadi pada 21 Juli 2010 atas kepemilikan sabu. Dalam kasus kali ini dia divonis 7 tahun penjara.
Penangkapan yang ketiga terjadi pada 10 Januari 2023 di kawasan Cempaka Putih. Revaldoditangkap dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi.
Kali ini, Wisnu menjelaskan, pengamanan terhadap Revaldo bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika.
"Betul, jadi Saudara RF ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Saudara RF menggunakan narkoba atau penyalahgunaan narkoba atau narkotika," ujar Wisnu.
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan.
"Betul, jadi saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut. Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," tegas AKP Wisnu Wirawan.
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi