Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Kitakininews.co.id - Polda Sumut mengungkap jaringan penyelundupan 35 kilogram sabu di Kabupaten Asahan. Tiga tersangka, termasuk paman dan kemanakan, ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Baca Juga:
Ketiga pelaku ini sudah berulang kali menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di Kabupaten Asahan.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial A, ER dan MRN, yang diketahui memiliki hubungan paman dan kemanakan, serta satu orang rekan mereka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi, Selasa (25/8/2026) mengatakan, ketiga pelaku diduga telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Pengungkapan dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut di area parkiran Rumah Makan Gunung Sari Baru, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Senin malam (24/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 35 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil para pelaku. Puluhan kilogram narkotika tersebut telah dikemas dalam kantong berukuran besar dan disusun secara rapi untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut memperlihatkan barang bukti kepada masyarakat sekitar yang menyaksikan penangkapan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengungkapan berlangsung secara transparan dan mencegah adanya kecurigaan terkait barang bukti.
Kombes Pol Andi Arisandi menegaskan, karena ketiga tersangka diduga telah berulang kali melakukan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, penerapan pasal terhadap para pelaku akan dilakukan secara maksimal saat perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ketiganya terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara narkotika tersebut.
Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti 35 kilogram sabu telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi
Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut