Termohon Tak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati BatuBara Kasus Dugaan Suap PPPK Ditunda
Kitakini.news - Sidang perdana pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batu Bara Zahir, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda.
Baca Juga:
Sidang yang seyogianya akan digelar, Senin (29/7/2024) itu ditunda Majelis Hakim tunggal Khamozaro Waruwu dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Sebelumnya direncanakan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti, Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir. "Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara. Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan Prapid ke PN Medan. (**)
Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri