Perkara Narkoba, PT Medan Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara Mantan Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017
Kitakini.news - Daud Delahoya Harianja, mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara tahun 2017 tetap dihukum 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkoba jenis Sabu.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hal tersebut sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli Sabu seberat 0,15 Gram sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," sebut Hakim Elyta dalam putusan banding No. 1416/PID.SUS/2024/PT MDN sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Medan, Senin (19/8/2024).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya Daud tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daud tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (**)
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama