Jumat, 24 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap 9 Pelaku Narkotika

Efendi Jambak - Selasa, 27 Agustus 2024 10:00 WIB
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap 9 Pelaku Narkotika
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira prayatna didampingi kasat narkoba AKP Jasama dan kasi Humas saat memimpin konfrensi pers. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna pada Senin (26/8/2024) siang, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas AKP K Sinaga, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan dan lainnya, memaparkan pengungkapan kasus terkait narkotika jenis ganja dan sabu.

Baca Juga:

Di hadapan wartawan pada sela konferensi pers, Kapolres menyebut, untuk kasus pengungkapan narkotika jenis sabu dalam rangkaian peristiwa pidana ini, ini ada 3 laporan polisi (LP). Kejadian yang pertama, terjadi pada Senin (19/8/2024) lalu.

Adapun kronologisnya, kata Kapolres, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatan narkotika akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.

"Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasus ini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uang tunai Rp100 ribu.

"Nah, dari perantara (P) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F," imbuh Kapolres.

Selain mengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapan berlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal juga turut mengamankan R.

Dari 4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A. A merupakan residivis 6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan upaya paksa terhadap, A. Dari tangan A yang merupakan jaringan antar Kabupaten ini, Tim Opsnal menyita barang bukti sebanyak 27,38 Gram sabu.

"Dan pada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Selanjutnya, terkait kasus narkotika jenis ganja, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, pihaknya memaparkan beberapa laporan polisi. Adapun pelakunya, urai Kapolres, antara lain inisial H dan I, keduanya saling berteman.

Penangkapan H dan I ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus dari H dalam mengedarkan ganja yaitu dengan meminta seseorang mengirim paket narkotika lewat jasa pengiriman. Tetapi, orang yang H mintai tolong untuk mengirimkan ini tidak tahu, bahwa paket tersebut berisi ganja.

Peristiwa ini bisa terungkap, menurut Kapolres, atas kecurigaan pihak jasa pengiriman. Sehingga, pihak jasa pengiriman melapor ke Polisi. Dan Tim Opsnal turun, melakukan penyelidikan dan pemiliknya mengarah kepada H.

Kemudian pihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan berhasil menemukan dari keduanya sebanyak 10 bal dengan berat lebih kurang 10 Kg narkotika jenis ganja. Dari H dan I, Tim Opsnal juga menyita Handphone.

Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial IH. Dari IH, Tim Opsnal mengamankan sebuah kantong plastik berisi 1 bal atau lebih kurang 1.030 Gram ganja. Selanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial, A dengan barang bukti 10 bungkus kertas nasi yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja seberat 13,72 Gram, serta uang senilai Rp33 ribu, dan sebuah kantong plastik warna putih.

"Dari dua kasus narkotika jenis ganja itu, ada 6 laporan polisi. Terhadap kasus ini, masih dalam tahap penyidikan," rinci Kapolres.

Sebelumnya, khusus tersangka H, menurut Kapolres sampai saat ini masih tersandung kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dengan modus yang sama.

"Untuk sementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasil koordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel ada tersandung kasus yang sama di sana. Sehingga ini masih kita dalami," beber Kapolres.

"Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Komentar
Berita Terbaru