Tanah Seluas 415 Hektar Bersertifikat Milik Warga, Dicaplok Perusahaan Sawit Sejak 2017
Kitakininews.co.id -Kasus agraria dan keterlibatan mafia tanah sepertinya tidak ada habisnya, terbaru masyarakat dan kelompok tani di Asahan menjadi korban. Tanah seluas 415 hektar yang telah mempunyai surat hak milik atau sertifikat dicaplok oleh perusahaan sawit sejak 2017.
Baca Juga:
Wanita ini menangis dan marah
kepada perusahaan PT Pulahan Seruai karena tanah yang diusahakannya sejak 1993
dan mempunyai surat hak milik, diambil secara sepihak oleh perusaahaan yang
bergerak di bidang perkebunan sawit.
Puluhan tahun tidak ada
kejelasan, para warga dan kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya meminta bantuan
hukum kepada satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara (HMTN) Merah Putih untuk
mengembalikan hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secara
sepihak.
Ketua Himpunan Masyarakat Tani
Nusantara Merah Putih Asril Naska, Kamis (10/9/2026), menyatakan sangat
menyayangkan terbitnya HGU perusahaan yang di dalamnya terdapat 415 Hektar
milik masyarakat dengan bukti surat kepemilikan warga.
Asril menduga ada keterlibatan
Bupati Asahan saat itu karena merekomendasikan ke pihak BPN sehingga terbitnya
HGU tersebut.
Atas temuan ini, pihaknya akan
melaporkan ke Mabes Polri dan KPK tentang terbitnya HGU yang menyalahi prosedur
sehingga membuat masyarakat menderita.
Zukhri salah seorang perwakilan Manajemen PT puluhan Seruai, menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit pada tahun 2022 , mengenai klaim warga tersebut dirinya tidak mengetahuinya karena tugasnya hanya untuk menjaga aset perusahaan.