Kamis, 10 September 2026

Tanah Seluas 415 Hektar Bersertifikat Milik Warga, Dicaplok Perusahaan Sawit Sejak 2017

Azzaren - Kamis, 10 September 2026 19:00 WIB
Tanah Seluas 415 Hektar Bersertifikat Milik Warga, Dicaplok Perusahaan Sawit Sejak 2017
Teks foto : Warga terlihat mempertanyakan kepada salah seorang perwakilan pihak PT Pulahan Seruai soal lahan mereka yang dicaplok. (Ferri)

Kitakininews.co.id -Kasus agraria dan keterlibatan mafia tanah sepertinya tidak ada habisnya, terbaru masyarakat dan kelompok tani di Asahan menjadi korban. Tanah seluas 415 hektar yang telah mempunyai surat hak milik atau sertifikat dicaplok oleh perusahaan sawit sejak 2017.

Baca Juga:

Wanita ini menangis dan marah kepada perusahaan PT Pulahan Seruai karena tanah yang diusahakannya sejak 1993 dan mempunyai surat hak milik, diambil secara sepihak oleh perusaahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Puluhan tahun tidak ada kejelasan, para warga dan kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya meminta bantuan hukum kepada satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara (HMTN) Merah Putih untuk mengembalikan hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secara sepihak.

Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih Asril Naska, Kamis (10/9/2026), menyatakan sangat menyayangkan terbitnya HGU perusahaan yang di dalamnya terdapat 415 Hektar milik masyarakat dengan bukti surat kepemilikan warga.

Asril menduga ada keterlibatan Bupati Asahan saat itu karena merekomendasikan ke pihak BPN sehingga terbitnya HGU tersebut.

Atas temuan ini, pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri dan KPK tentang terbitnya HGU yang menyalahi prosedur sehingga membuat masyarakat menderita.

Zukhri salah seorang perwakilan Manajemen PT puluhan Seruai, menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit pada tahun 2022 , mengenai klaim warga tersebut dirinya tidak mengetahuinya karena tugasnya hanya untuk menjaga aset perusahaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru