Jumat, 21 Agustus 2026

TPL Hargai Putusan Hakim, Langkah Persuasif Terhadap Sorbatua Siallagan Sudah Dilakukan

M Harizal - Jumat, 30 Agustus 2024 14:49 WIB
TPL Hargai Putusan Hakim, Langkah Persuasif Terhadap Sorbatua Siallagan Sudah Dilakukan
Hari
Pimpinan TPL saat memberikan keterangan pers terkait vonis PN Simalungun, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kitakini.news - Pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyebutkan harus menghargai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sebagai bentuk ketaatan perusahaan pada hukum. Proses hukum terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, merupakan langkah akhir karena upaya persuasif menurut pihak PT TPL, sudah mereka lakukan.

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perushaan untuk menjaga dan melindungi konsesi yang telah diberikan pemerintah. Jika langkah hukum tidak diambil, perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan perusahaan dapat disanksi pencabutan izin," ujar komisaris PT TPL, Thomson Siagian pada wartawan dalam konorensi pers yang dilakukan di gedung Uniplaza Medan, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga:

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.PN Simalungun disebut Thomson, sama sekali bukan tindak kriminalisasi hukum dan tidak ada hubungannya dengan persiapan masyarakat adat.

"TPL sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan senantiasa menghormati masyarakat adat," sambung Thomson.

Pada kesempatan yang sama, Direktur TPL, Anwar Lawden menambahkan bahwa upaya hukum selalu menjadi pilihan terkahir bagi TPL dalam menghadapi sebuah persoalan dengan masyarakat.

"Untuk kasus Sorbatuan Siallagan, TPL sudah melakukan langkah-langkah persuasif, mengedepankan jalan kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu," kata Anwar.

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak TPL karena menghadapi tudingan kriminalisasi dalam perkara hukum yang dihadapi oleh Sorbatua Siallagan, yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan.

didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dikuasai PT Toba Pulp Lestari [TPL].

Sorbatua mengelola lahan yang menurutnya merupakan wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang sudah 11 generasi mengelola lahan adat warisan leluhur mereka dilokasi tersebut.

Persiapan tersebut kemudian berujung pada penyelesaian di peradilan. Sorbatua Siallagan divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas, Sebut Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru