Senin, 13 Juli 2026

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Abimanyu - Rabu, 18 September 2024 21:30 WIB
Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Mujianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Konglomerat Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39,5 Miliar.

Baca Juga:

Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, Mujianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.400.000.000,00 (Rp13,4 Miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4tahun.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, Rabu (18/9/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," terang Desnayanti.

Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Komentar
Berita Terbaru