Rabu, 14 Oktober 2026

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Abimanyu - Rabu, 18 September 2024 21:30 WIB
Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Mujianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Konglomerat Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39,5 Miliar.

Baca Juga:

Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, Mujianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.400.000.000,00 (Rp13,4 Miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4tahun.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, Rabu (18/9/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," terang Desnayanti.

Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

Komentar
Berita Terbaru