Polres Binjai Tangkap Warga Deli Tua Terlibat Narkoba
Kitakini.news -Pelaku berinisial MA (24) warga Deli Tua ditangkap berikut barang bukti 99 butir Pil Ekstasi seberat 27.93 Gram di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim dibawah pimpinan Kanit-1 bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya disana petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik di tangannya.
Saat didekati oleh petugas dia menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun dikejar oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 Gram,1 uniy telepon seluler dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam BK 6266 AKW.
"Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. (**)
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sinergitas TNI-Polri, Wakapolres Tapteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI di Makorem 023/KS
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan