Bawa Sabu ke Lombok, Pemuda asal Aceh Dihukum 16 Tahun Penjara
Kitakini.news - Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Pemuda asal Aceh itu terbukti bersalah membawa sabu 3,2 Kg sabu menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," vonis hakim dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.
Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.
Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya.
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut
Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten