Sabtu, 10 Oktober 2026

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 09 Oktober 2026 21:30 WIB
‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi ganti rugi makam wakaf tol Binjai-Langsa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id - Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Perbuatannya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta lebih.

Baca Juga:

‎Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Kasim dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (9/10/2026).

‎Majelis hakim menyatakan Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugimin selama 3 tahun denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," ujarnya.

‎Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.045.798 kepada terdakwa.

‎Dalam amar putusannya, hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

‎"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.

‎Majelis hakim menilai perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengembalikannya.

‎Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

‎Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Sugimin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta membayar uang pengganti Rp526 juta lebih dengan subsider 3 tahun penjara.

‎Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

‎Pada 2020, pemerintah melakukan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol tersebut. Dalam konsultasi publik, diketahui terdapat lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, yang masuk dalam area terdampak proyek.

‎Saat itu, lahan pemakaman tersebut belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penggantian tanah wakaf.

‎Sugimin yang ketika itu menjabat Kadus IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan selanjutnya menjadi nazir tanah wakaf.

‎Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi mendapatkan uang ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.

‎Sebagian dana tersebut direncanakan untuk membeli tanah pengganti seluas 3.000 meter persegi. Namun, berdasarkan uraian perkara, uang yang semula berada di rekening Didi Sunardi kemudian ditransfer ke rekening Sugimin.

‎Jaksa menyebut dana tersebut selanjutnya dikuasai terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Selain itu, terdapat dana sebesar Rp889.863.747 yang dikirimkan ke rekening Sugimin untuk keperluan pemindahan 132 makam yang terdampak proyek jalan tol.

‎Sugimin kemudian mengajukan pencairan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albouin Simanjorang dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB).

‎Untuk tahap kedua pemindahan 132 makam, biaya yang terealisasi disebut mencapai Rp633.040.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana sebesar Rp256.823.747.

‎Menurut dakwaan jaksa, Sugimin kemudian mengajukan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan lain, antara lain pembangunan gudang makam, pemasangan meteran listrik, pembuatan sumur bor, gorong-gorong, serta penambahan tanah wakaf.

‎Namun, pekerjaan senilai Rp256.823.747 tersebut disebut tidak seluruhnya direalisasikan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang diduga sama sekali tidak dikerjakan.

‎Jaksa juga mengungkapkan bahwa bendahara kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material maupun kebutuhan pemindahan makam.

‎Dalam perkara ini, jaksa menilai Sugimin selaku nazir tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf tersebut. Perbuatan Sugimin bersama Albouin Simanjorang sebagaimana diuraikan dalam perkara itu dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru