Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kitakininews.co.id -Chairul alias Wakyong (22) yang merupakan pemuda warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Chairul
dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pembakaran rumah warga bernama Nurmala
di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan
Belawan, dengan menggunakan bom molotov.
Putusan
tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam persidangan di
Ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (7/10/2026) sore. "Mengadili, menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Chairul alias Wakyong dengan pidana penjara selama satu tahun
dan enam bulan," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan
terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Chairul menyebabkan Nurmala kehilangan tempat
tinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali
perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan
terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Atas putusan
tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Chairul dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan untuk menyatakan sikap,
apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan
Tinggi (PT) Medan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Lorita Tupaida Pane yang pada persidangan sebelumnya menuntut Chairul dengan pidana penjara selama dua tahun.
Berawal dari Keributan
Kasus pembakaran rumah Nurmala terjadi pada Jumat
(22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Aksi tersebut diduga merupakan buntut dari
keributan yang terjadi dua hari sebelumnya.
Peristiwa
bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Kampung
Kurnia. Saat itu, Andi Irawan alias Andi dan M. Rafli alias Iyeng melihat
Khaidir, yang disebut sebagai anak PHC, melakukan penyerangan menggunakan
senapan angin.
Dalam kejadian
tersebut, Andi terkena tembakan pada bagian paha. Sementara Aldo, teman Andi,
juga terkena tembakan senapan angin pada bagian mata. Persoalan
tersebut kemudian berlanjut pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,
Chairul bersama Andi dan Rafli kembali mendatangi Simpang Kampung Kurnia.
Dalam
perjalanan, Andi memberikan uang Rp50 ribu kepada Andreas untuk membeli bahan
yang digunakan membuat bom molotov.
Sekitar pukul 23.10 WIB, di lokasi tersebut telah tersedia delapan bom molotov yang dibuat menggunakan botol bekas minuman. Molotov tersebut kemudian dibawa untuk digunakan menyerang rumah Nurmala.
Rumah Nurmala Dibakar
Pada Jumat
(22/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Chairul bersama sejumlah rekannya
mendatangi rumah Nurmala. Mereka kemudian melemparkan
bom molotov ke arah rumah tersebut. Namun, lemparan pertama belum menyebabkan
rumah terbakar.
Para pelaku
kemudian mendobrak pintu rumah Nurmala. Chairul selanjutnya melemparkan bom
molotov ke bagian dalam rumah. Karena api belum juga menyala, Andi masuk ke
dalam rumah dan memecahkan bom molotov menggunakan celurit hingga akhirnya api
membakar rumah tersebut.
Akibat aksi tersebut, Nurmala kehilangan tempat
tinggal dan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Dalam
perkara ini, Chairul disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah orang
lainnya, yakni Andi Irawan alias Andi, Rifaldi alias Rifal, Sadran alias
Sabron, dan M. Rafli alias Iyeng yang masing-masing menjalani proses hukum
dalam berkas perkara terpisah.
Sementara itu, Dani alias Dangoy, Danu alias
Dangoy, Rivaldo alias Paldo, Andreas, Rendi, Dimas, Bagus, dan Rival tercatat
sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Chairul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut
Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten