Kamis, 08 Oktober 2026

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Oktober 2026 14:00 WIB
Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara kerusuhan berujung pembakaran rumah di Belawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Chairul alias Wakyong (22) yang merupakan pemuda warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

‎Chairul dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pembakaran rumah warga bernama Nurmala di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, dengan menggunakan bom molotov.

‎Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam persidangan di Ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (7/10/2026) sore. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul alias Wakyong dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Chairul menyebabkan Nurmala kehilangan tempat tinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

‎Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Chairul dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

‎Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Lorita Tupaida Pane yang pada persidangan sebelumnya menuntut Chairul dengan pidana penjara selama dua tahun.


Berawal dari Keributan

‎Kasus pembakaran rumah Nurmala terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Aksi tersebut diduga merupakan buntut dari keributan yang terjadi dua hari sebelumnya.

‎Peristiwa bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Kampung Kurnia. Saat itu, Andi Irawan alias Andi dan M. Rafli alias Iyeng melihat Khaidir, yang disebut sebagai anak PHC, melakukan penyerangan menggunakan senapan angin.

‎Dalam kejadian tersebut, Andi terkena tembakan pada bagian paha. Sementara Aldo, teman Andi, juga terkena tembakan senapan angin pada bagian mata. ‎Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Chairul bersama Andi dan Rafli kembali mendatangi Simpang Kampung Kurnia.

‎Dalam perjalanan, Andi memberikan uang Rp50 ribu kepada Andreas untuk membeli bahan yang digunakan membuat bom molotov.

Sekitar pukul 23.10 WIB, di lokasi tersebut telah tersedia delapan bom molotov yang dibuat menggunakan botol bekas minuman. Molotov tersebut kemudian dibawa untuk digunakan menyerang rumah Nurmala.


Rumah Nurmala Dibakar

‎Pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Chairul bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah Nurmala. ‎Mereka kemudian melemparkan bom molotov ke arah rumah tersebut. Namun, lemparan pertama belum menyebabkan rumah terbakar.

‎Para pelaku kemudian mendobrak pintu rumah Nurmala. Chairul selanjutnya melemparkan bom molotov ke bagian dalam rumah. Karena api belum juga menyala, Andi masuk ke dalam rumah dan memecahkan bom molotov menggunakan celurit hingga akhirnya api membakar rumah tersebut.

Akibat aksi tersebut, Nurmala kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Dalam perkara ini, Chairul disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah orang lainnya, yakni Andi Irawan alias Andi, Rifaldi alias Rifal, Sadran alias Sabron, dan M. Rafli alias Iyeng yang masing-masing menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, Dani alias Dangoy, Danu alias Dangoy, Rivaldo alias Paldo, Andreas, Rendi, Dimas, Bagus, dan Rival tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‎Chairul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan  Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru