Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Kitakini.news - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunya meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam Persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksa penuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, dan Rudi.
Ketiganya dituntut dengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan cara membakar rumah korban.
Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Sidang ketiga terdakwa ini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketua majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.
Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Dua Panitera PN Kabanjahe Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Maladministrasi
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu
Pemprovsu, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100 Persen Listrik Desa
Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala
Takut Ikut Program Bayi Tabung, Fitri Carlina Punya Masalah Jantung
Raih Penghargaan Akting dan Gelar Kehormatan di Prancis, Anggun: Sangat Bergengsi
Bisnis Kuliner Kena Teror Mistis, Nunung Pilih Berdoa daripada ke Dukun
Pemprovsu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
Viktor Silaen Apresiasi Bobby Bangun Ruas Jalan Toba-Labura