Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Kitakini.news - Sidang kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunya meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan, Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam Persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksa penuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, dan Rudi.
Ketiganya dituntut dengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan cara membakar rumah korban.
Jaksa menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Sidang ketiga terdakwa ini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketua majelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.
Dua Panitera PN Kabanjahe Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Maladministrasi
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Karo Geledah 2 Lokasi di Kabanjahe
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu
KPAI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pembakaran Wartawan yang Tewaskan Dua Anak
Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Jangan Ubah dengan Operasi, Bentuk Bibir Bisa Menunjukkan Karakter, Ini Penjelasannya
Taekwondo NPC Sumut Juara Umum Para Ksatria Nusantara PBTI
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”
Prancis Melaju ke Perempat Final, Penalti VAR Akhiri Perlawanan Gigih Paraguay
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar
Maroko Hentikan Langkah Kanada 3-0, Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026