Rabu, 07 Oktober 2026

PN Medan Kabulkan Gugatan Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera

Heru - Rabu, 19 Maret 2025 16:03 WIB
PN Medan Kabulkan Gugatan Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera
(Dok. Perumda Tirtanadi)
Menara Air milik Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Baca Juga:

Putusan perkara PN Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerjasama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.

Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp37.300.708.376,-

Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp 128.919.391.068,-Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-

Salah seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.

"Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata'ala,"ujar Andry Mahyar di Ruang Kerjanya, Rabu (19/3/2025).

Di tempat terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.

"Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik," ujar Ewin.

Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.

"Perjuangan ini tidak sia - sia berkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi," ujar Nurlin.

Hal yang sama diucapkan Kepala Divisi Trandis Dedi Gusman mengatakan sangat menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.

"Alhamdulillah ini langkah awal yg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang," imbuh Dedi Gusman. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen

Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen

Komentar
Berita Terbaru