Rabu, 14 Oktober 2026

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Abimanyu - Selasa, 15 April 2025 05:14 WIB
Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Kitakini.news/heru
Suasana sidang Praperadilan (Prapid) diajukan Rahmadi (Pemohon) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi (Pemohon), warga asal Kota Tanjung Balai, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kepemilikan Narkoba digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:

Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, membuka persidangan agenda pembacaan permohonan dari Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhardi Umar Tarigan.

Suhardi mengungkapkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat keberatan terkait proses penangkapan kliennya yang dianggap tidak sesuai SOP dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku

"Proses hukum yang dijalani kliennya kami penuhdengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," bebernya.

Selain itu, pihaknya mengungkap dugaan pelanggaran HAM berupa penganiayaan terhadap Rahmadi oleh oknum penyidik, yang juga sempat viral di media sosial dan televisi nasional.

"Akibat peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami pada saat penangkapan, kami telah melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke SPKT untuk tindak pidana umum," imbuhnya.

Atas hal itu, pihaknya meminta agar hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebutdapat memutus sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti dan ahli yang akan ajukan ke persidangan.

"Kami berharap hakim dapat membatalkan penyadapan status tersangka kepada Rahmadi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dipulihkan hak dan martabatnya kembali," pintanya.

Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut Deni ketika ditanya terkait ketidakhadiran pada sidang perdana pekan lalu, mengaku akan berkoordinasi dengan atasannya.

"Nanti akan kami tanya ke atasan dulu ya," ucapnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Dramatis! Polisi Tabrak Mobil Kurir Narkoba di Langkat, 24 Kg Sabu Ditemukan dalam Jok dan Dasbor

Komentar
Berita Terbaru