Penyalahgunaan Narkoba, Polres Langkat Tangkap 2 Warga Dendang, Stabat
Kitakini.news -Satnarkoba Polres Langkat menggerebek rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan mengamankan dua orang berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Dua orang yang ditangkap polisimasing-masing berinisial RA, (33), warga Desa Kwala Bingai, dan WFM, (31) warga Kecamatan Stabat.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna kuning yang menyimpan barang mencurigakan. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi Sabu dengan Bruto 1,36 Gram, satu ball plastik klip kosong, satu skop plastik, kaca Pirex dengan sisa bakaran, alat isap atau bong dari botol plastik, dan sebuah timbangan elektrik kecil," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra, Jumat (23/5/2025).
Menurut AKP Rudi,penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika.
"Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya menjadi tempat konsumsi, tetapi juga berpotensi sebagai lokasi pengemasan atau distribusi sabu-sabu," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Langkat ini juga menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
"Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari bahaya Narkoba," pungkasnya. (**)
Sepertiga Aset Pemprovsu Belum Bersertifikat, Pansus Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset
Operasi Pekat Toba 2026, Polres Tapteng Amankan Pelaku Pungli Parkir
Pegawai Spa di Medan Jadi Pengedar Happy Water, Polisi Ringkus Pemasoknya
Bawa Sabu, Residivis 60 Tahun Diamankan Polres Siantar
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, Tujuh Kendaraan Ringsek dan Ada Korban Tewas