Sabtu, 22 Agustus 2026

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 02 Juni 2025 20:30 WIB
Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pemalsuan kata otentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terjerat kasus pemalsuan akta otentik, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adi Pinem (60) dituntut hukuman selama dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:

"Terdakwa Adi Pinem selaku Notaris/PPAT dituntut selama dua tahun penjara, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025) siang.

JPU Randi Tambunan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Lie Yung Ai (berkas terpisah) dan Karim Tano Tjandra yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk terdakwa Lie Yung Ai sakit, belum masuk tahap tuntutan. Sedangkan Karim Tano Tjandra masih DPO," jelasnya.

Sebelumnya, persidangan beragendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Adi Pinem dan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No. 10-B, Medan Maimun.

Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.

"Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry," ujar JPU.

Karim kemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham oleh Karim.

Adi Pinem juga melibatkan stafnya dalam proses pengetikan serta mengatur penghadap palsu dalam dokumen, yang sebenarnya merupakan karyawan Karim. Pertemuan untuk membahas isi akta juga dilakukan di kantor PT. Gunung Bangau, Medan.

Sebagai imbalan atas perbuatannya, Adi Pinem menerima pembayaran jasa sebesar Rp10 juta dari Lie Yung Ai, staf PT. Gunung Bangau, setelah akta-akta tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan.

Akta-akta palsu ini kemudian digunakan oleh Sonny Wicaksono dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang menyatakan dirinya sebagai Direktur PT. PERKHARIN.

Namun posisi tersebut secara sah dipegang oleh Hendi Lukman berdasarkan Akta Pendirian No. 16 Tahun 2000 yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM RI. Hendi Lukman tidak pernah memberikan kuasa kepada Sonny maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Dua akta buatan terdakwa Adi Pinem tidak pernah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, dan bertentangan dengan data resmi yang tercatat dalam sistem tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli dari Kemenkumham RI, Rahayu Lestari Sukesih," ungkap JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Hendi Lukman yang merupakan Direktur Utama PT. Permata Kharisma Indah mengalami kerugian materiel berupa biaya operasional dalam proses hukum atas gugatan Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdn tertanggal 7 Januari 2022.

"Perbuatan para terdakwa juga menimbulkan ketidaknyamanan kepada saksi korban Hendi Lukman karena adanya potensi tuntutan hukum dari pihak yang membeli saham milik PT. Permata Kharisma Indah di PT. Barumun Agro Sentosa," tutup JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru