‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
Kitakininews.co.id -Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, menjadi saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi. Dalam persidangan, Iman yang mengenakan kemeja hitam didampingi sejumlah pria diduga ormas masuk ke dalam ruang persidangan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebingtinggi dan Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Dalam keterangannya Iman mengaku pernah diperiksa oleh penyidik. Iman juga menegaskan bahwa semua keteranganya benar dan tidak ada yang akan dicabut.
"Saya pernah diperiksa sekali yang mulia. Tidak ada keterangan yang ingin dicabut mulia, saya memberikan keterangan sebenarnya," ucap Iman di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026) sore.
Selain itu, Iman juga mengatakan tidak pernah menyuruh Nur Erdian menjumpai Kadis Kominfo. "Tidak pernah saya memerintahkan dan tidak ada menyuruh Nur Erdian menjumpai kadis. Tidak ada permintaan kepada bersangkutan yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, OTT tersebut terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Uang tersebut sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.
PN Medan Bekali 16 Perwakilan Buruh Soal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial
Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar
Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan