Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Ponsel

Efendi Jambak - Senin, 16 Juni 2025 14:30 WIB
Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Ponsel
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Pelaku saat diamankan di Mako polres kota Padangsidimpuan

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko ponsel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Adapun pria tersebut berinisial APN (37) telah diamankan terkait kasus ini.Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 5 Mei 2025.

Kejadian pencurian ini menimpa toko ponsel "Queen Cell" milik Tina Mulyana Manullang (36) pada hari Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat korban membuka tokonya, ia mendapati engsel gembok pintu sudah dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa, voucer dan rokok yang tersimpan di dalam etalase serta sebuah tablet merek Itel berwarna silver dan uang tunai di dalam laci meja telah raib. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, APN, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 unit tablet merek Itel warna silver yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui laporan resminya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi administrasi penyidikan, dan akan segera melakukan gelar perkara.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari kemungkinan adanya pelaku lain, dan menindaklanjuti barang bukti lainnya. Berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap AKBP Wira Prayatna. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026

Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Polres Padanglawas Bongkar Pesta Sabu Pinggir Sungai Gelanggang, Ringkus Tiga Tersangka

Polres Padanglawas Bongkar Pesta Sabu Pinggir Sungai Gelanggang, Ringkus Tiga Tersangka

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru