Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar
Kitakini.news -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.500.000.000 dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se kota Padangsidimpuan TA. 2023.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025), menyampaikan uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.
Berkaitan perkara itu Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tandasnya. (**)
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Anak Sopir Truk dan Buruh Harian Lepas, Shinta Ayu Nadia Raih Mahkota Miss Tabagsel 2026
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup