Kamis, 20 Agustus 2026

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 02 Juli 2025 20:15 WIB
Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, divonis hakim dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan karena terbukti sebagai kurir 1000 butir ekstasi, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya menyampaikan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Pinta.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.

Sekira pukul 18.00 WIB, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Lalu polisi yang menyamar tersebut, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut. Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 Juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru