Sabtu, 03 Oktober 2026

Bunuh Suami, Dosen Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Selasa, 08 Juli 2025 20:30 WIB
Bunuh Suami, Dosen Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya, Tiromsi Sitanggang yang merupakan Dosen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

JPU Risnawati Ginting dan Syarifah Nayla dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati," tuntut Jaksa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ialah karena perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024 lalu.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024.

Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 Juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024.

Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompolnas Pastikan Tak Temukan Fakta Terkait Video Dugaan Winda Lorenza Dijual ke Petinggi Polri

Kompolnas Pastikan Tak Temukan Fakta Terkait Video Dugaan Winda Lorenza Dijual ke Petinggi Polri

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Komentar
Berita Terbaru