Rabu, 04 November 2026

Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar

Abimanyu - Rabu, 04 November 2026 17:00 WIB
Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertanyakan perkembangan pengungkapan jaringan peredaran 20 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Marhadi. Pasalnya, meski terdakwa telah ditangkap saat membawa barang haram tersebut, dua nama yang diduga berperan dalam rantai distribusi narkotika itu masih berstatus buron.

Baca Juga:

‎Pertanyaan tersebut mengemuka dalam persidangan perkara narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian, Rabu (4/11/2026) di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting, menghadirkan dua personel Polrestabes Medan, Ari dan Johan, yang terlibat langsung dalam penangkapan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, kedua saksi menerangkan bahwa penangkapan Marhadi berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang akan melintas melalui pintu Tol Helvetia dengan membawa narkotika.

"Bakal ada mobil Mitsubishi Xpander lewat pintu Tol Helvetia, Yang Mulia. Setelah pelat kendaraan cocok, langsung kami berhentikan," ungkap Ari saat menjelaskan kronologi penangkapan.

‎Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas di jok belakang mobil. Ketika ditanya mengenai isi tas tersebut, Marhadi mengakui bahwa isinya merupakan narkotika jenis sabu.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 20 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.

Menurut keterangan saksi, Marhadi mengaku diperintahkan seseorang bernama Manok untuk menjemput sabu tersebut. Pengambilan barang haram itu disebut telah diatur melalui komunikasi telepon, dengan rencana akan ada mobil jenis pikap yang mengantarkan narkotika tersebut.

Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa mengenal Manok melalui temannya semasa sekolah bernama Rizal, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada petugas, sabu seberat 20 kilogram tersebut rencananya akan dibawa ke Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sebagai imbalan, Marhadi dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.

"Per kilonya terdakwa akan mendapatkan upah Rp5 juta. Baru Rp5 juta yang diterima terdakwa ini sebagai panjar," timpal saksi Johan.

Keterangan tersebut kemudian memancing perhatian hakim ketua Khamozaro Waruwu. Ia mempertanyakan mengapa penanganan perkara baru menyentuh terdakwa, sementara pihak yang diduga memerintahkan dan mengendalikan pengiriman narkotika belum berhasil ditangkap.

"Kok cuma terdakwa ini saja yang ditangkap, Pak? Yang menyuruh terdakwa ini mana? Jaringannya (peredaran gelap sabu) bagaimana?" cecar Khamozaro, didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan M Nazir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kedua saksi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya mengembangkan penyidikan untuk memburu Rizal dan Manok. Namun, hingga persidangan berlangsung, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Bahkan, belum diketahui secara pasti apakah nama Rizal dan Manok merupakan identitas asli atau hanya nama samaran.

‎Selain menyoroti jaringan pemasok, hakim juga mempertanyakan kepemilikan mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan Marhadi, warga Dusun Dering Baling, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengangkut 20 kilogram sabu tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, JPU Risnawati Ginting menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, pemilik mobil dikabarkan telah meninggal dunia sekitar dua minggu sebelum persidangan.

"Ada STNK dan BPKB-nya, Yang Mulia. Cuma informasi dari penyidik, pemiliknya dua minggu lalu katanya telah meninggal. Kami upayakan menghadirkan ahli warisnya di persidangan minggu depan, Yang Mulia," jelas Risnawati.

Sementara itu, saat dikonfrontir dengan keterangan kedua saksi, Marhadi membantah telah menerima uang panjar sebesar Rp5 juta sebagaimana disampaikan saksi Johan.

"Saya waktu itu butuh uang, Yang Mulia," ujar terdakwa tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Marhadi diamankan petugas pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a terkait penyesuaian pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Mudzakkir Soroti Perkara ATM BCA: Korban Dugaan Pencurian Justru Jadi Tersangka

Ahli Pidana Mudzakkir Soroti Perkara ATM BCA: Korban Dugaan Pencurian Justru Jadi Tersangka

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

Komentar
Berita Terbaru