Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar
Kitakininews.co.id -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertanyakan perkembangan pengungkapan jaringan peredaran 20 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Marhadi. Pasalnya, meski terdakwa telah ditangkap saat membawa barang haram tersebut, dua nama yang diduga berperan dalam rantai distribusi narkotika itu masih berstatus buron.
Baca Juga:
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam persidangan perkara narkotika
dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian, Rabu (4/11/2026) di Ruang
Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan, Risnawati Ginting, menghadirkan dua personel Polrestabes Medan,
Ari dan Johan, yang terlibat langsung dalam penangkapan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai
Khamozaro Waruwu, kedua saksi menerangkan bahwa penangkapan Marhadi berawal
dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang akan
melintas melalui pintu Tol Helvetia dengan membawa narkotika.
"Bakal ada mobil Mitsubishi Xpander lewat pintu
Tol Helvetia, Yang Mulia. Setelah pelat kendaraan cocok, langsung kami
berhentikan," ungkap Ari saat menjelaskan kronologi penangkapan.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan
menemukan sebuah tas di jok belakang mobil. Ketika ditanya mengenai isi tas
tersebut, Marhadi mengakui bahwa isinya merupakan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 20
bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.
Menurut keterangan saksi, Marhadi mengaku
diperintahkan seseorang bernama Manok untuk menjemput sabu tersebut.
Pengambilan barang haram itu disebut telah diatur melalui komunikasi telepon,
dengan rencana akan ada mobil jenis pikap yang mengantarkan narkotika tersebut.
Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa
mengenal Manok melalui temannya semasa sekolah bernama Rizal, yang kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada petugas,
sabu seberat 20 kilogram tersebut rencananya akan dibawa ke Lhokseumawe,
Provinsi Aceh. Sebagai imbalan, Marhadi dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap
kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
"Per kilonya terdakwa akan mendapatkan upah Rp5
juta. Baru Rp5 juta yang diterima terdakwa ini sebagai panjar," timpal saksi
Johan.
Keterangan tersebut kemudian memancing
perhatian hakim ketua Khamozaro Waruwu. Ia mempertanyakan mengapa penanganan
perkara baru menyentuh terdakwa, sementara pihak yang diduga memerintahkan dan
mengendalikan pengiriman narkotika belum berhasil ditangkap.
"Kok cuma terdakwa ini saja yang ditangkap,
Pak? Yang menyuruh terdakwa ini mana? Jaringannya (peredaran gelap sabu)
bagaimana?" cecar Khamozaro, didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan M Nazir.
Menanggapi pertanyaan tersebut, kedua saksi
menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berupaya mengembangkan penyidikan untuk
memburu Rizal dan Manok. Namun, hingga persidangan berlangsung, upaya tersebut
belum membuahkan hasil.
Bahkan, belum diketahui secara pasti apakah
nama Rizal dan Manok merupakan identitas asli atau hanya nama samaran.
Selain menyoroti jaringan pemasok, hakim juga mempertanyakan
kepemilikan mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan Marhadi, warga Dusun Dering
Baling, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, untuk
mengangkut 20 kilogram sabu tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, JPU Risnawati Ginting
menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat tanda nomor kendaraan
(STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Namun, berdasarkan informasi
yang diterima penyidik, pemilik mobil dikabarkan telah meninggal dunia sekitar
dua minggu sebelum persidangan.
"Ada STNK dan BPKB-nya, Yang Mulia. Cuma
informasi dari penyidik, pemiliknya dua minggu lalu katanya telah meninggal.
Kami upayakan menghadirkan ahli warisnya di persidangan minggu depan, Yang
Mulia," jelas Risnawati.
Sementara itu, saat dikonfrontir dengan
keterangan kedua saksi, Marhadi membantah telah menerima uang panjar sebesar
Rp5 juta sebagaimana disampaikan saksi Johan.
"Saya waktu itu butuh uang, Yang Mulia," ujar
terdakwa tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Marhadi
diamankan petugas pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a terkait penyesuaian pidana.
Ahli Pidana Mudzakkir Soroti Perkara ATM BCA: Korban Dugaan Pencurian Justru Jadi Tersangka
Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar
Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan