Kamis, 08 Oktober 2026

PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

Azzaren - Jumat, 18 Juli 2025 07:00 WIB
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu
Teks foto : Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan suara bulat menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati. (Ferry)

Kitakini.news - Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (17/7/2025), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 3 orang terdakwa karena secara sah terbukti menyelundupkan 30 Kilogram sabu. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yakni Sakban (33 tahun) warga Kota Dumai, Riau, Muhammad zona Riski (18 tahun) dan Risky Harian Putra (24 tahun) keduanya warga kabupaten Asahan. Ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membacakan hasil fakta di persidangan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan hakim anggota Joshua Sumanti dan Habli Robbi Taqiyya secara sebulat suara menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Sebelumnya pada 4 November 2024 lalu, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengejar sebuah sampan kaluk hingga di bawah jembatan sungai silau sehingga ketiga terdakwa meninggalkan sampan tersebut.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 30 Kilogram sabu. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dari lokasi yang berbeda.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Aksi Massa  Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember

Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Sidang Rahmadi, Dua Saksi Kompak Membantah BAP

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Komentar
Berita Terbaru