Rabu, 19 Agustus 2026

Kajatisu Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Delapan Kajari

Abimanyu - Senin, 21 Juli 2025 18:30 WIB
Kajatisu Lantik Wakajati, Dua Asisten dan Delapan Kajari
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pelantikan Wakajatisu dan dua Asisten serta delapan Kajari yang berlangsung di kantor Kejatisu.

Kitakini.news -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakajati, dua Asisten, dan delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), di Aula Adhyaksa Hall, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:

Harli Siregar dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada para pejabat yang baru dilantik dan mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama.

"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah ditunaikan," tuturnya.

Harli menginstruksikan agar para pejabat yang baru dilantik segera melakukan identifikasi tugas di wilayah, dan terus bekerja secara cepat untuk kemajuan institusi Kejaksaan serta cermati kebutuhan hukum di masyarakat.

"Jabatan adalah bentuk kepercayaan dari institusi dan sebagai suatu amanah yang harus diemban yang diukur berdasarkan hasil kinerja yang akan dievaluasi pada waktu berikutnya," sebut Harli.

Ia menekankan kepada para pejabat baru di lingkungan Kejati Sumut agar menanamkan di dalam hati bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab adalah sebuah panggilan hati.

"Sehingga dalam melaksanakan tugas nantinya akan dapat memberikan manfaat baik kepada masyarakat terutama dalam penegakan hukum yang berkeadilan secara humanis," jelasnya.

Secara terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, mengatakan pelantikan dan serah terima jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Adapun pejabat yang dilantik, lanjut dia, yakni Sofyan Selle, sebagai Wakajati Sumut menggantikan posisi Rudi Irmawan, yang dipromosikan menjadi Direktur Pertimbangan Hukum di Kejagung.

Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Gorontalo. Kemudian Moch Jefry sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Deli Serdang, dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), menggantikan Muttaqin Harahap.

Sementara Muttaqin Harahap dipromosikan dan dipercaya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat D pada Jampidum Kejagung di Jakarta.

Selanjutnya, Jurist Precisely dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), menggantikan Imanuel Rudy Pailang, yang dipromosikan sebagai Koordinator pada Jamintel Kejagung di Jakarta.

Selain itu, delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga turut dilantik, yakni Kajari Deli Serdang, Pematangsiantar, Binjai, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu, Nias Selatan, Langkat, dan Labuhanbatu Selatan.

"Kemudian Kabag Tata Usaha Kejati Sumut dan dua pejabat eselon III turut dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Sumut," ujar Husairi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Chelsea Tampil Perkasa, Gol Caicedo dan Brace Joao Pdro Gilas AC Milan 3-0 di GBK

Chelsea Tampil Perkasa, Gol Caicedo dan Brace Joao Pdro Gilas AC Milan 3-0 di GBK

Dipasangi dengan Baskara Mahendra di Jakarta Undercover, Caitlin Halderman: Isengnya Gila

Dipasangi dengan Baskara Mahendra di Jakarta Undercover, Caitlin Halderman: Isengnya Gila

Ketum PP AMPG Serahkan Mobil Operasional Pembersih Rumah Ibadah Kepada AMPG DKI Jakarta

Ketum PP AMPG Serahkan Mobil Operasional Pembersih Rumah Ibadah Kepada AMPG DKI Jakarta

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Komentar
Berita Terbaru