Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice
Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan tindakan restorative justice (RJ), terhadap 45 kasusperkara dari total 296 yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (31/7/2025) kepada awak media di Padangsidimpuan.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, berhasil menangani 296 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. "Sebanyak 45 kasus diantaranya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)," kata AKBP Wira.
Lanjut Kapolres Padangsidimpuan, dengan angka ini mencerminkan dedikasi tinggi personel Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kota Padangsidimpuan.
"Masyarakat semakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan Keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi program "Polri Untuk Masyarakat" yang dicanangkan Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, an akuntabel," kata Wira.
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah
Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan
Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid