Jumat, 10 Juli 2026

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Azzaren - Jumat, 08 Agustus 2025 11:47 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah
(Dok. Polrestabes Medan)
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan adanya Sabu seberat 29,976 Gram dan 20 ribu butir pil Ekstasi.

Kitakini.news -Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran Narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 Gram Sabu dan 20 Ribu butir Pil Ekstasi. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan paman dan keponakan.

Baca Juga:

Peristiwa penangkapan ini terjadi, Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun 1, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan Sabu seberat 29,976 Gram dan 20 Ribu butir pil Ekstasi yang disembunyikan dalam koper.

Kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan, DC dan MEP serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025) mengatakan Narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Medan.

"Pengiriman Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi yang akan dilakukan di Lintas Sumatera, ini akan diedarkan ke Medan. Jadi penangkapan ini memang penangkapan ini berada di luar Medan, tapi karena Narkoba sifatnya trans-nasional lintas batas maka ini menjadi bagian penegakan," ujar Gidion.

Atas perbuatannya, DC dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti Sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir Ekstasi. Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Sementara total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, yakni sabunya sebanyak 49.976 Gram dan pil Ekstasi sebanyak 78.750 butir pil Ekstasi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan

Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Rudi Alfahri Desak Bulog Atasi Kelangkaan Beras Premium di Tanjung Balai

Rudi Alfahri Desak Bulog Atasi Kelangkaan Beras Premium di Tanjung Balai

Komentar
Berita Terbaru