Kamis, 15 Oktober 2026

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 12:30 WIB
Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan modus masuk polri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa menipu seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi polisi melalui jalur khusus senilai Rp600 juta.

Baca Juga:

Sidang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (15/10/2025), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa William F. Soaloon dari Kejari Belawan mewakili penuntutan di hadapan majelis hakim Philip Mark Soentpiet. Amori mengikuti sidang secara virtual. Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/10/2025) untuk putusan sela.

Modus Jalur Khusus

Kasus ini berawal pada September 2023. Korban bertemu Amori di Brastagi Supermarket, Medan, dan meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibimbing fisik untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri.

Amori menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta. Namun setelah tes kesehatan, ia menyebut anak korban memiliki tanda lahir dan benjolan di leher sehingga tak mungkin lulus jalur reguler. Ia lalu menawarkan "jalur kuota khusus" dengan biaya Rp600 juta.

Percaya dengan janji itu, korban mentransfer uang secara bertahap — Rp300 juta pada April 2024 dan Rp300 juta lagi pada Mei 2024. Amori mengaku menyerahkan sebagian uang ke seseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah) untuk mengurus kelulusan anak korban.

Korban Disuruh Siap Pendidikan

Amori sempat meyakinkan korban bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan dan menyuruh Sinema mencukur rambut serta menyiapkan perlengkapan pendidikan di SPN. Ia juga meminta tambahan Rp6 juta untuk "biaya karantina".

Namun, hingga pengumuman kelulusan keluar, nama anak korban tidak pernah muncul. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.

Jaksa mendakwa Amori dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Komentar
Berita Terbaru