Kamis, 16 Juli 2026

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 12:30 WIB
Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan modus masuk polri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa menipu seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi polisi melalui jalur khusus senilai Rp600 juta.

Baca Juga:

Sidang digelar di Ruang Cakra V PN Medan, Rabu (15/10/2025), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa William F. Soaloon dari Kejari Belawan mewakili penuntutan di hadapan majelis hakim Philip Mark Soentpiet. Amori mengikuti sidang secara virtual. Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/10/2025) untuk putusan sela.

Modus Jalur Khusus

Kasus ini berawal pada September 2023. Korban bertemu Amori di Brastagi Supermarket, Medan, dan meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibimbing fisik untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri.

Amori menyanggupi dengan imbalan Rp3 juta. Namun setelah tes kesehatan, ia menyebut anak korban memiliki tanda lahir dan benjolan di leher sehingga tak mungkin lulus jalur reguler. Ia lalu menawarkan "jalur kuota khusus" dengan biaya Rp600 juta.

Percaya dengan janji itu, korban mentransfer uang secara bertahap — Rp300 juta pada April 2024 dan Rp300 juta lagi pada Mei 2024. Amori mengaku menyerahkan sebagian uang ke seseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah) untuk mengurus kelulusan anak korban.

Korban Disuruh Siap Pendidikan

Amori sempat meyakinkan korban bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan dan menyuruh Sinema mencukur rambut serta menyiapkan perlengkapan pendidikan di SPN. Ia juga meminta tambahan Rp6 juta untuk "biaya karantina".

Namun, hingga pengumuman kelulusan keluar, nama anak korban tidak pernah muncul. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.

Jaksa mendakwa Amori dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Komentar
Berita Terbaru