Fakta Persidangan Seret Banyak Nama, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Jalan Sumut
Meski proses persidangan terhadap keduanya hampir rampung, KPK menegaskan tengah mendalami pihak-pihak lain yang muncul selama proses persidangan. Termasuk nama-nama yang direkomendasikan majelis hakim untuk diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, serta individu lain yang disebut menerima aliran dana suap dari kedua terdakwa.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus memantau fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangan.
"Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dipelajari dan dianalisis oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Dari sana bisa dikembangkan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain," ujar Budi di Jakarta.
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, terutama setelah diperoleh bukti kuat mengenai aliran dana dan peran sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka penerima suap, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RAS), dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL). Ketiganya diduga menerima suap dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Namun, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan memperluas cakupan perkara. Dalam sidang dengan terdakwa Kirun dan Rayhan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyoroti lima nama yang dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini.
Kelima nama itu adalah :
- Dicky Erlangga (Kasatker I BBPJN Sumut), karena dinilai berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan.
- Faisal (PPK 1.4 Satker I BBPJN Sumut), berbohong untuk menguatkan kebohongan Dicky Erlangga
- Efendi Pohan (mantan Penjabat Sekda Sumut), berbelit memberikan keterangan dan terbukti menerima uang dengan kode :-"Sedekah Jumat"
- Mulyono (mantan Kadis PUPR Sumut periode 2024–2025), mengaku tidak terima suap, kemudian berubah keterangan dan terakhir terungkap menerima Rp. 1,175 Milyar dari Kirun.
- dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. Mengaku tidak kenal dengan Topan, namun dalam fakta persidangan, Topan sendiri mengakui kenal sejak Yasir menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal. Mempertemukan Kirun dengan Topan, dan selalu mendampingi Kirun saat bertemu dengan Topan.
Majelis menilai keterangan kelima orang itu tidak jujur dan berbelit-belit, serta tidak sinkron dengan keterangan terdakwa dan saksi lain. Karena itu, hakim meminta KPK menindaklanjuti temuan tersebut dan mempertimbangkan penerbitan Sprindik baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, majelis hakim membuka data baru dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa. Data itu menunjukkan bahwa aliran suap tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, melainkan juga merembet ke sejumlah pejabat kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Dalam persidangan, berikut nama-nama dan besaran uang yang disebut menerima aliran dana suap:
- Faizal, PPK 1.4 Satker I BBPJN Sumut – Rp160 juta
- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumut (2024–2025) – Rp1,175 miliar
- Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal – Rp7,232 miliar
- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan – Rp1,085 miliar
- Zulkifli Lubis, mantan pejabat Dinas PUPR Tapanuli Selatan – Rp1,020 miliar
- Hendrik Gunawan Harahap, Plt Kadis PUPR Tapsel (2024) – Rp467 juta
- Oskar Hendra Daulay, pejabat Dinas PUPR Tapsel – Rp220 juta
- Ikhsan Harahap, PPK Kabupaten Padang Lawas Utara – Rp1,480 miliar
- Asnawi Harahap, anggota Pokja Paluta – Rp320 juta
- Dani, staf Dinas PUPR Paluta – Rp110 juta
Selain deretan nama tersebut, muncul pula sosok misterius yang disebut dalam kesaksian terdakwa Kirun. Ia mengaku, melalui orang kepercayaannya bernama Taufik, menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada seseorang di Bank Sumut Medan. Saat ditanya hakim, Kirun menyebut penerima uang itu bernama "Lung Lung". Namun hingga akhir sidang, identitas asli sosok itu belum terungkap, dan jaksa penuntut umum belum menggali lebih dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan dakwaan dan data persidangan, total aliran uang suap dalam kasus ini mencapai Rp19,64 miliar. Majelis hakim menilai fakta itu menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pejabat lintas daerah di Sumatera Utara.
KPK memastikan akan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut.
"KPK akan menelusuri lebih lanjut setiap bukti dan aliran dana yang muncul untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Budi Prasetyo.
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor
Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?