Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Kitakininews.co.id - Persidangan dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap fakta baru.
Baca Juga:
Terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa menyebut adanya aliran dana mencapai Rp19 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron, sosok yang disebut berperan aktif dalam pengadaan 312 unit smartboard.
Keterangan itu disampaikan Budi saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (10/8/2026), di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari hasil penjualan smartboard ke Disdik Langkat. Ia menegaskan fee tersebut bukan dijanjikan dirinya, melainkan diminta langsung oleh Baron.
"Bukan saya yang janjikan. Dia yang minta fee atas penjualan smartboard di Langkat," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Budi menjelaskan PT Bismacindo Perkasa bertindak sebagai distributor dan reseller yang membeli barang dari PT Global Harapan Nawasena. Ongkos pengiriman serta garansi barang, katanya, ditanggung perusahaannya. Ia juga mengaku mengenal Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya yang mengatasnamakan CV Bina Riski dan baru mengetahui belakangan bahwa Baron berstatus ASN di Pemkab Aceh Jaya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan jejak digital percakapan Grup WhatsApp "Bisma Sumatra" yang beranggotakan Baron, Budi, dan istrinya Fatimah alias Bu Fei.
Salah satu percakapan menyinggung pengiriman surat pesanan smartboard tertanggal 26 Agustus 2024, sebelum pengadaan disebut dianggarkan. Jaksa menyoroti perbedaan waktu dengan kesepakatan pengklikan e-katalog yang disebut terjadi pada 12 September 2024.
Budi mengaku lupa tanggal pasti pengklikan, namun menurut pemahamannya keberadaan surat pesanan biasanya menandakan telah ada SPK dan proses pengadaan sudah diklik. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti percakapan lanjutan antara Baron dan istrinya mengenai dokumen pesanan tersebut.
Terdakwa turut menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri pernah merasa dirugikan oleh Baron terkait tawaran pekerjaan smartboard di Pemkab Aceh Jaya yang disebut tidak jelas. Dari pengalaman itu, mereka mengaku menjadi lebih berhati-hati terhadap informasi pekerjaan yang datang dari Baron.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan Baron dalam sidang sebelumnya yang menyebut telah menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi atas perintah Budi, terdakwa membantah keras. Menurutnya, ia baru mengenal Saiful ketika sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan pada November 2025, bukan saat proses pengadaan smartboard berlangsung.
Sementara itu, terdakwa Supriadi yang diperiksa dalam sidang yang sama banyak menyatakan tidak mengetahui sejumlah hal dan mencabut beberapa keterangannya dalam BAP penyidik Kejari Langkat.
Ia juga membantah pernah memerintahkan pendistribusian smartboard ke sekolah-sekolah serta menegaskan dirinya bukan PPK pengadaan tersebut, meski jaksa menunjukkan surat pesanan bermaterai dan berstempel Disdik Langkat atas namanya sebagai PPK.
Supriadi mengakui dirinya menjabat Kasi Sarana dan Prasarana, bukan PPK, dan membantah keterlibatannya dalam penandatanganan dokumen pengadaan. Bantahan serupa juga disampaikan Saiful Abdi terhadap beberapa keterangan yang muncul di persidangan.
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
Broker Baron Salah Kirim Rp1 M, Bukan ke Supriadi tapi untuk Pj Bupati Faisal Hasrimy
Auditor: Faisal Hasrimy, Baron dkk Pihak Terkait di Smartboard Langkat
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim
Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit