Sabtu, 03 Oktober 2026

Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi

Abimanyu - Kamis, 30 Oktober 2025 23:16 WIB
Kejatisu Geledah Kantor BPKPD dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim Pidsus Kejatisu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor BPKPD Kota Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboar TA 2024.

Kitakini.news -Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Hal ini dilakukan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif bagi seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Kejatisu Bani Ginting, mewakili Kepala Kejatisu Harli Siregar, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam pendalaman penyidikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.

"Benar, tim penyidik Pidsus Kejatisu saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi," ujar Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Bani menambahkan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kadis maupun kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya. Tim penyidik mencari dan menyita dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan Smartboard tahun anggaran 2024.

"Diharapkan, hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang. Hasil kerja tim di lapangan nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Arif Kadarman menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025," jelas Arif.

Kejatisu akan terus mendalami dugaan korupsi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan kerugian keuangan negara dapat diketahui secara pasti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas

Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Komentar
Berita Terbaru