Selasa, 25 Agustus 2026

Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN

Abimanyu - Jumat, 31 Oktober 2025 18:31 WIB
Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset PTPN
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Mantan Bupati Deli Serdang,Ashari Tambunan, datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidanakorupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional IolehPT Nusa Dua Propertindo (NDP)melalui kerja sama operasional (KSO) denganPT Ciputra Land.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut," ujarPlh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

Bani menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama sekitar lima jam, sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Semuanya normal, meskipun beliau kini merupakan anggota DPR RI," tambahnya.

Menurut Bani, Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset tanah PTPN berlangsung, terutama yang berkaitan denganaspek tata ruang wilayah. "Beliau datang sendiri, tanpa didampingi penasihat hukum," tegasnya.

Bani juga menyebutkan, penyidikan perkara dugaankorupsi penjualan aset PTPN Imasih terus berlanjut. "Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam pengembangan perkara ini," ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalampengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional Iyang melibatkan lahan seluas sekitar8.077 hektare. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakniAskani(mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut),Abdul Rahim Lubis(mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang), danIman Subekti(Direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Ketiganya diduga berperan dalam proses pengalihan aset milik PTPN I yang mengakibatkankerugian keuangan negara dalam jumlah besar. "Penyidikan masih kami kembangkan, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa," kata Bani Ginting menegaskan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang

Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman

Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Komentar
Berita Terbaru